Senin, 03 Maret 2008

Laksanakan UUPA dan Reforma Agraria

Laksanakan UUPA dan Reforma Agraria

(Memperingati 47 Tahun Lahirnya UUPA)

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab (Mahasiswa S2 UNILA,Aktif di AGRA)

Pada tanggal 24 September, 47 tahun yang lalu, telah lahir Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa dikenal sebagai UUPA. Hari lahirnya UUPA oleh Presiden Soekarno kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional Indonesia lewat Keppres No 169/1963. Penetapan ini notabene merupakan penghargaaan terhadap rakyat tani Indonesia yang notabene adalah mayoritas dalam masyarakat Indonesia.

Lahirnya UUPA mengandung dua makna besar bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Pertama, UUPA bermakna sebagai upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Kedua, UUPA bermakna sebagai penghapusan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya. Sejak itu berakhirlah dua pilar utama penjajahan kolonial Belanda atas bumi Indonesia, yaitu: Domein Verklaring dan Agrarische Wet, yang berlaku sejak tahun 1870.

Tujuan UUPA pada pokoknya meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Jika kita melihat sejarah kelahiran UUPA adalah lewat sebuah proses panjang yang memakan waktu sampai 12 tahun. Dimulai dari pembentukan "Panitia Agraria Yogya" (1948), "Panitia Agraria Jakarta" (1951), "Panitia Soewahjo" (1955), "Panitia Negara Urusan Agraria" (1956), "Rancangan Soenarjo" (1958), "Rancangan Sadjarwo" (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

Land Reform

UUPA memandatkan satu pokok soal yangpenting bagi sebuah negara agraris seperti Indonesia: mandat untuk melaksanakan land reform. Yakni dalam rumusan Pasal 10 ayat (1) yaitu “Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri.” Ini merupakan asas yang menjadi dasar dari pada perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia, yaitu di negara-negara yang telah/sedang menyelenggarakan land reform atau yang lebih luas yakni reforma agraria . Bung Karno sendiri saat itu menyatakan bahwa: “Land reform adalah bagian mutlak dari Revolusi Indonesia.”

Gerakan land reform dalam sejarahnya timbul karena tidak adanya keadilan sosial dalam masyarakat pertanian. Dalam catatan sejarah, land reform yang pertama muncul bersama-sama dengan Revolusi Perancis, di mana para petani menuntut adanya emansipasi dari petani di Eropa Barat. Tuntutan tersebut terus meluap ke Eropa Tengah dan sesudah perang dunia pertama merembes ke Eropa Timur.

Penting pula dicatat bahwasanya land reform juga dilakukan di negara-negara kapitalis (Jepang, Taiwan dan Korea Selatan) dan Islam (Mesir, Iran), selain dilakukan di negara-negara sosialis (Rusia, Cina, Kuba). Dengan begitu, land reform merupakan suatu instrumen penting untuk penataan kembali terhadap ketimpangan penguasaan tanah, terlepas dari orientasi politik dan idiologi dari negara-negara yang menjalankannya.

Namun, apakah selama ini kita sungguh-sungguh memuliakan, membebaskan dan membangun rakyat tani? Tentu saja belum! Karena amanat Pasal 10 UUPA yang dijelaskan lewat UU No 56 Prp Tahun 1960 Tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian” atau lebih dikenal dengan UU landreform kala itu, dalam pelaksanaannya mengalami hambatan dan rintangan berat. Oleh kalangan tertentu, secara picik UUPA dan landreform di-"cap" sebagai produk hukum Komunis.

Padahal jika kita melihat sejarah , UUPA adalah produk hukum yang dihasilkan oleh DPR-GR yang terdiri dari orang-orang terbaik bangsa yang berasal dari berbagai golongan politik yang ada saat itu . Selain itu, mari kita ambil contoh jika landreform identik dengan Komunis, apakah seorang Gamal Abdel Nasser (pemimpin Mesir yang mayoritas rakyatnya beragama Islam) kita tuduh sebagai Komunis karena dia melakukan penyempurnaan UU Landreform I, II, dan III bagi negerinya?

Reforma Agraria

Ketimpangan dan konflik agraria yang terus-menerus terjadi akibat tidak dijalankanya UUPA menyebabkan posisi kaum tani Indonesa semakin terjepit dalam jurang kemiskinan . Dari tahun ketahun, ketimpangan struktur agraria akibat monopoli atas sumber-sumber agraria telah menyebabkan kemerosotan dan keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia di semua aspek, mulai dari aspek sosial-ekonomi, politik dan budaya. Siswono Yudo Husodo menyatakan, bahwa selama puluhan tahun telah terjadi proses penyempitan tanah pertanian petani, sehingga mendorong pada proses pemiskinan petani. Akibatnya petani mengalami proses pemiskinan seiring dengan lepasnya penguasaan/ pemilikan tanahnya.

Hasil SP 2003 menunjukkan semakin meningkatnya jumlah petani gurem tahun 2003 menjadi 56,5%. Rumah tangga pertanian naik dari 20,8 juta pada tahun 1993 menjadi 25,4 juta tahun 2003. Selanjutnya, selama sepuluh tahun terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,6% per tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga menjadi 13,7 juta tahun 2003. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Lampung juga menunjukan bahwasanya jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung sampai dengan Bulan Maret 2007 mencapai 1.660.700 jiwa dan 77,96 persen diantaranya berada di pedesaan dan mayoritas bekerja di sektor pertanian.

Salah satu hal terpenting dalam kehidupan petani adalah akses terhadap tanah. Dengan memberikan akses terhadap tanah, sebuah penataan terhadap struktur ekonomi dan sosial di pedesaan akan lebih kuat dan berlanjut. Pengalaman diberbagai negara menbuktikan bahwasanya reforma agraria adalah jalan keluar dari sejumlah persoalan-persoalan agraria yang mendasar yang menjadi akar dari kemiskinan suatu bangsa.

Reforma agraria adalah upaya melakukan perombakan struktur agraria dengan cara menghapuskan kepemilikan monopoli atas tanah dan sumber-sumber agraria serta mendistribusikan tanah dan sumber-sumber agraria lainya kepada petani penggarap, baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka meningkatkan produktifitas. Reforma agraria juga adalah jalan untuk meningkatkan produktifitas pertanian, menjamin pasokan bahan baku, dan menciptakan landasan yang kokoh bagi proses industrialisasi. Kita dapat belajar dari pengalaman negara-negara yang berhasil membangun industri nasional dengan mengawalinya lewat reforma agraria seperti Meksiko,Filipina, Taiwan, India,Korea Selatan, Pakistan, Kolombia, Iran, Cina, Mesir, Jepang, Kuba serta masih banyak negara lainya.

Alangkah bijaksana kita bila mau melihat masalah reforma agraria atau landreform dulu dari sudut pandang ekonomi-politik.Bagi suatu bangsa bekas jajahan yang mewarisi belenggu ketidakadilan struktural feodalisme, kolonialisme, imperialisme adalah mustahil dapat membebaskan rakyatnya dari belenggu ketidakadilan tanpa lebih dulu mematahkan belenggu struktural itu.

Akhirnya Melaksanakan reforma agraria sejati berdasar UUPA merupakan jalan keluar yang tepat guna membebaskan rakyat tani dari belenggu ketidakadilan struktural warisan feodalisme, kolonialisme, dan imperialisme. Memuliakan rakyat tani berarti memuliakan bangsa! Membebaskan rakyat tani berarti membebaskan bangsa! Membangun rakyat tani berarti membangun bangsa,Selamat Hari Tani!!

Tidak ada komentar: