Senin, 03 Maret 2008

Konflik Agraria, Kemiskinan, dan Lahirnya Sekolah Alternatif

Konflik Agraria, Kemiskinan, dan Lahirnya Sekolah Alternatif

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab

(Aktif di Aliansi GerakanReforma Agraria (AGRA) Lampung, Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Lampung)

Pengantar

Baru-baru ini Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Propinsi Lampung mengumumkan bahwasanya jumlah penduduk Provinsi Lampung yang hidup di bawah garis kemiskinan dalam kurun waktu 21 bulan meningkat sebanyak 88.100 jiwa. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin Lampung pada Juli 2005 lalu berjumlah 1.572.600 atau 21,42 persen. Namun pada Maret 2007, angka itu meningkat hingga mencapai 1.660.700 jiwa atau 22,19 persen. Propinsi Lampung kini menjadi provinsi termiskin kedua di Sumatera. setelah Nangroe Aceh Darussalam. Untuk tingkat nasional, Lampung menjadi provinsi termiskin kesembilan atau menempati ranking ke-25 dari 33 provinsi di Indonesia.(Lampost, 7 Agustus 2007)

Sepintas, dampak kemiskinan atas pendidikan memang tidak terlalu terlihat jelas di kota-kota. Tetapi jika kita mengalihkan pandangan ke desa-desa, akan terlihat suatu panorama ketidakadilan. Sempitnya akses pada pendidikan bermutu lebih banyak dirasakan mereka yang tinggal di pinggiran dan pedesaan. Laporan Kompas tahun 2004 yang menyajikan bahwa lebih dari 60% penduduk miskin Indonesia tinggal di daerah pedesaan. Data statistik BPS Lampung tahun 2007 menyebutan bahwaannya penduduk miskin terbanyak yakni mencapai 77,96 persen terletak di pedesaan.

Di Propinsi Lampung sendiri menurut versi pemerintah terdapat 985 desa tertinggal atau 34 % dari total jumlah desa yang ada di Lampung Kondisi inilah yang membuat sebagian besar anak-anak bangsa di desa dan daerah terpencil sulit mengakses pendidikan yang bermutu. Situasi kemiskinan ditenggarai sebagai faktor utama penyebab tingginya angka putus sekolah dan buta aksara. Akibat mahalnya biaya pendidikan, tercatat 75-80% (7-8 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah dan 60% (6 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SMU tak mampu melanjutkan ke bangku kuliah (Kompas; 6 September 2006). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tak kurang dari 15,04 juta penduduk Indonesia usia di atas 10 tahun (9,07 persen) belum mampu membaca dan menulis.

Di Propinsi Lampung sendiri terdapat 382.992 anak putus sekolah yang rinciannya adalah 23.458 anak setara SD, 23.314 anak setingkat SMP dan 19.761 anak setara SMA.. Sementara angka partisipasi kasar (APK) sekolah untuk tingkat SD di Lampung mencapai 30,64 persen jauh di bawah standar APK nasional 35,87 persen ( Lampost, Sabtu, 14 Oktober 2006). Untuk buta aksata terdapat 47.172 orang dan dari 41.742 penyandang buta aksara, 28.386 orang adalah perempuan dan sisanya 13.257 adalah laki-laki (Lampost,Sabtu, 7 April 2007)

Dalam UUD 1945 dituliskan bahwa pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, berarti setiap warga negara RI harus terdidik dan mendapatkan pendidikan yang memenuhi standar yang telah ditentukan. Pasalnya, meski dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pemerintah wajib menanggung pembiayaan pendidikan dasar semua warga negara Indonesia tak terkecuali kaum miskin baik diperkotaan maupun pedesaaan . Namun sampai dengan hari ini anggaran pendidikan yang dijanjika sebesar 20% dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, sampai kini tak kunjung terpenuhi.

Oleh karenanya wajar jika angka putus sekolah belum berubah secara signifikan terutama diwilayah pedesaan yang masyarakatnya masih berkutat dengan kemiskinan. Kemiskinan dan putus sekolah dianggap sebagai dua sisi dari satu mata uang. Kemiskinan yang mendera sebagian besar keluarga kurang mampu menyebabkan mereka tidak dapat menyekolahkan anak-anaknya secara optimal. Gara-gara miskin, jutaan anak usia sekolah kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan sekalipun wajib belajar telah dicanangkan oleh pemerintah lebih dari 10 tahun lalu.

Kondisi Desa Moro- Moro Register 45 Sungai Buaya TulangBawang

Desa Moro-Moro terletak di Kawasan Hutan Produksi Register 45, Sungai Buaya Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Tulang Bawang. Desa Moro-moro (belum definitif) dapat ditempuh sekitar 5 jam dalam kondisi jalan normal dari Kota Bandar Lampung, dengan menggunakan bus antar kota pada siang hari dan bus antar propinsi pada malam hari.

Moro-moro diambil bahasa Jawa yang berarti “berdatangan”, nama ini dipilih dikarenakan proses sejarah bagaiman para petani pengarap ini masuk ke kawasan Hutan Reg 45 milik Departemen Kehutanan yang dikelola oleh PT. Sylva Inhutanni Lampung dengan izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Menurut masyarakat saat itu , PT Silva-Inhutani sebenarnya tidak pernah memanfaatkan lahan seluas 43.100 hektar itu sesuai dengan SK peruntukan lahan. Tidak seluruh areal ditanami tanaman akasia oleh perusahaan. Perusahaan hanya memanfaatkan sebagian kecil lahan untuk ditanami tanaman akasia.

Dengan berbagai “cara” para penggarap masuk ke areal tanah terlantar di kawasan Register 45 dengan tujuan yang umumnya sama, yakni demi mempertahankan kelangsungan hidup. Desa Moro-Moro terdiri dari lima dusun (Asahan, Morodewe, Moroseneng, Morodadi dan Sukamakmur) dan kini dihuni oleh 1126 Kepala keluarga. Secara umum, para penggarap yang mendiami areal Register 45 terdiri dari tiga kelompok keetnisan besar, yakni kelompok masyarakat Jawa, Bali, dan Lampung. Sebagian besar penggarap berasal dari kawasan-kawasan transmigrasi yang berada di wilayah Propinsi Lampung. Untuk mempertahankan hidup, warga menggarap lahan dengan menanam tanaman-tanaman singkong, padi lahan kering (huma) serta memelihara hewan yang semuanya ditujukan untuk kepentingan subsistensi (konsumsi).

Ancaman penggusuran yang sudah dirasakan sejak tahun 2003 namun berkat perjuangan yang gigih dari kaum tani sampai sekarang para petani masih tetap dapat bertahan dan bercocok tanam. Upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai wilayah setingkat desa menghadapi kendala. Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tidak bersedia mengakui status desa di “Moro-Moro” itu karena tanah yang didiami berada di dalam areal Register 45. Masalah-masalah pengadministrasian kewarganegaraan pun tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dari pemerintah setempat. Hampir semua warga tidak memiliki KTP. Namun uniknya, pada Pemilu 2004 lalu, semua warga didata sebagai pemilih dan diadakan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Konflik agraria yang terus-menerus terjadi mengakibatkan posisi kaum tani Indonesa semakin terjepit dalam jurang kemiskinan . Dari tahun ketahun, ketimpangan struktur agraria dengan adanya monopoli atas sumber-sumber agraria semakin hebat. Jumlah pemegang konsensi dalam bentuk Hak Guna Usaha (HPU) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun konsensi untuk pertambangan semakin intensif dan masif. Secara aktual, proses pemberian konsensi tersebut telah banyak meminggirkan bahkan mengambil tanah-tanah rakyat baik tanah garapan (land grabbing) maupun terhadap areal pemukiman rakyat. Jika kita merujuk, hasil Sensus Pertanian (SP) 2003 yang menunjukkan semakin miskinnya petani Indonesia. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah petani gurem tahun 2003 menjadi 56,5%. Selama sepuluh tahun terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,6% per tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga menjadi 13,7 juta tahun 2003.

Sementara Di Propinsi Lampung sebuah penelitian yang dilakukan Oleh Dewan Rakyat Lampung (DRL) menunjukan bahwa di Lampung sekurang-kurangnya telah terjadi 92 kasus sengketa tanah seluas 437.002,52 hektare. Akibatnya 134.750 Kepala Keluarga (KK) petani tidak mempunyai tempat tinggal dan harus hidup secara berpindah-pindah atau nomaden. Pada tahun 2004 dari 1.561.931 jiwa penduduk miskin di Lampung, 70,23% bekerja di sektor pertanian). Dari keadaan yang dipaparkan tersebut menjelaskan bahwa krisis agraria di Propinsi Lampung, meningkat semakin tajam, luas dan dalam, baik ditinjau dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas.

Situasi konflik agraria inilah yang menyebabkan masyarakat yang berada di daerah-daerah konflik tak terkecuali di Desa Moro-moro terus berkutat dalam masalah-masalah kemiskinan. Selain miskin perasaan was-was juga berdampak proses pendidikan anak-anak kaum tani. Situasi yang acapkali berubah-ubah menyebakan perhatian terhadap soal-soal pendidikan menjadi sangatlah kurang. Sebuah desa dengan jumlah penduduk yang banyak di tanah sengketa sudah dipastikan bakal sulit mencuri perhatian birokrasi pendidikan.

Minimnya angka partisipasi sekolah didesa ini menyatakan bahwasannya tidak sampai lima persen anak-anak dari lulusan SD di Moro-Moro yang melanjutkan sekolah ke tingkat Sekolah Menengah Pertama. Alasan yang mengemuka adalah karena keterbatasan ekonomi keluarga dan soal jauhnya sekolah dari tempat tinggal mereka. Banyaknya anak putus sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang SMP menggugah keprihatinan organisasi tentang masa depan anak-anak mereka.

Feri (14) menuturkan, untuk menjangkau SMP negeri terdekat ia harus berjalan kaki selama satu jam atau 30 menit jika memakai sepeda. Kondisi tersebut menyebabkan dirinya harus berpikir anjang jika ingin meneruskan sekolah. Belum lagi biaya untuk sekolah tidak ringan. Uang masuknya ratusan ribu rupiah, uang sekolah rata- rata Rp 25.000 per bulan,sekolah yang mesti ditanggunh meskipun katannya sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS) tetap ada saja ada iuran-iuran yang ditetapkan sekolah dengan berbagai alasan. Padahal orangtuanya hanyalah seorang buruh tani yang mengandalkan kehidupan mereka dari kerja upahan yang diberikan orang lain.

Tidak adanya sekolah lanjutan pertama/ SMP di Desa Moro-Moro Register 45, Sungai Buaya Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Tulang Bawang tidak menyurutkan niat para pengurus Persatuan Petani Miskin Way Serdang (PPMSW) untuk merintis terbentuknya SMP Terbuka di tanah yang masih bersatus sengketa ini. Keberhasilan memulai membangun secara mandiri SD di tiga Dusun (Morodewe, Moroseneng dan Suamakmur) secara mandiri menebalkan keyakinan mereka bahwa mendirikan sebuah SMP Terbuka secara mandiri juga bukanlah hal yang mustahil. Pendidikan harus tetap diselenggarakan dimanapun dan dalam keadaan apapun meskipun mereka sadar bahwa tanah yang ditempati masih berstatus sengketa.

Harapan masyarakat desa Moro-moro yang kondisinya masih perlu peningkatan kesejahteraaan tentunya kedepan harus memiliki cita-cita agar sekolah dapat terjangkau, dekat, dan memenuhi kebutuhan lingkungannya. Harapan itu kemudian mulai digagas oleh warga. Sekolah alternatif yang gratis dianggap merupakan satu-satu jalan untuk meningkatkan mutu dan martabat kehidupan para petani miskin itu. Masyarakat di Kawasan Regiser 45 Sungai Buaya, memiliki kesulitan untuk menyekolahkan anak-anaknya dari sekolah dasar ke sekolah menengah. Penyebabnya sederhana yakni biaya untuk sekolah anak yang tidak terjangkau, baik untuk biaya transportasi maupun biaya yang dibayarkan orang tua ke sekolah, dibandingkan dengan pendapatan mereka.

Membangun Sekolah Alternatif

Pengamat pendidikan Dr Mochtar Buchori mengemukakan perlunya pendidikan untuk orang miskin yang didesain untuk mengembangkan tekad anak keluar dari belenggu kemiskinan, memahami sejarah yang membuat mereka miskin, dan mengembangkan kesadaran tentang ada cara yang baik bagi mereka untuk keluar dari kemiskinannya. Dalam kerangka berpikir seperti itu, pendidikan untuk kaum miskin tidak hanya sekadar mengajarkan teknis membaca dan menulis, tapi juga dengan membangun kesadaran dengan memberikan keterampilan kerja.

Upaya melahirkan sekolah model baru yang ideal dan berbasis kebutuhan masyarkat bukanlah sebuah pekerjaaan mudah . toh hingga sekarang implementasi gagasan yang dirancang intelektual yang hebat-hebat akan sulit terealisir, karena tidak memahami masyarakat desa, tetapi kita orang desa harus segera menggagasnya. Konsep dasarnya adalah sekolah berbasis komunitas/desa (Community Base Schooling) dimana wargalah yang menentukan baik buruknya anak-anak desa kedepan. Prinsip pendidikan atau sekolah alternatif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Prinsip utama, pendidikan dilandasi semangat membebaskan, dan semangat perubahan kearah yang lebih baik. Membebaskan berarti keluar dari belenggu legal formalistik yang selama ini menjadikan pendidikan tidak kritis,dan tidak kreatif, sedangkan semangat perubahan lebih diartikan pada kesatuan belajar dan mengajar, siapa yang lebih tahu mengajari yang belum paham, hal ini kemudian akan didapat seorang guru ketika mengajar sebenarnya dia sedang belajar, terkadang belajar apa yang tidak diketahuinya dari murid.

Prinsip kedua, keberpihakan, adalah ideologi pendidikan itu sendiri, dimana akses keluarga miskin berhak atas pendidikan dan memperoleh pengetahuan.

Prinsip ketiga, metodologi yang dibangun selalu berdasarkan kegembi-raan murid dan guru dalam proses belajar mengajar, kegembiraan ini akan muncul apabila ruang sekat antara guru-murid tidak dibatasi, keduanya adalah tim, berproses secara partisipatif, guru sekedar fasilitator dalam meramu kurikulum.

Prinsip keempat, Mengutamakan prinsip partisipatif antara pengelola sekolah, guru, siswa,wali murid, masyarakat dan lingkungannya dalam merancang bangun sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Dukungan penuh dari organisasi massa petani setempat yakni Persatuan Petani Miskin Way Serdang (PPMWS)-Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Moro-Moro memberikan arti tersendiri segera penyelenggaraan SMP Terbuka tersebut. Dengan bermodalkan semangat memajukan pendidikan di desanya maka dimulailah penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbuka tersebut

SMP Terbuka “Harapan Rakyat” didirikan pada bulan Juni tahun 2006. SMP ini merupakan sebuah sekolah alternatif yang berangkat dari kondisi obyetif dan inisiatif masyarakat guna mendukung terlaksananya program Wajib Belajar 9 Tahun. . SMP Negeri Gedung Boga awalnya dipilih sebagai sekolah induk saat itu.

Sekolah ini mencoba mengembangkan model pendidikan yang tidak hanya bertujuan membebaskan anak-anak itu dari kemiskinan, tetapi juga melahirkan orang-orang yang bisa melakukan perubahan terhadap sistem yang memiskinkan. Romo Mangunwijaya pernah berkaa apa gunannya kita mendidik ribuan sarana jika kelak sarjana tersebut hanya akan menindas rakyatnya sendiri.

Guru-guru yang mengajar adalah para aktifis AGRA, tenaga-tenaga lokal yang sejak awal menjadi penggiat pendidikan dan beberapa sarjana yang mempunyai komitmen untuk memajukan pendidikan rakyat. Para guru di sekolah ini memberikan pengabdian sebagian waktu, tenaga dan pikirannya untuk sekolah ini tanpa mendapatkan gaji. Metode belajar-mengajar yang dipakai di sekolah ini juga adalah metoda belajar yang aktif, kreatif dan dialogis.

Upaya awal ini mampu menjadi magnet bagi anak-anak kaum tani setempat untuk kembali bersekolah. 12 murid mendaftar di sekolah ini dan proses belajar mengajar pun segera dilakukan. Dengan fasilitas seadanya dan tempat belajar yang berpindah-pindah (kadang menumpang di lokal SD Moroseneng, sekretariat organisasi tani PPMWS bahkan lapangan bola) tidak menyurutkan niat para murid dan guru untuk terus menyelenggarakan pendidikan.

Saat awal pendirian , buku-buku pelajaran masih terbatas, kamipun membebaskan murid untuk tidak memakai seragam jka memang tidak mempunyai seragam. Begitu juga, boleh beralas kaki atau sama sekali telanjang. Buku-buku pelajaran didapat dari sumbangan para mahasiswa dan beberapa buah modul yang diberikan oleh sekolah induk. Satu buku terpaksa digunakan bersama-sama empat atau lima murid.

Pembangunan kesadaran dan partisipasi seluruh komponen pendidikan (guru, murid, orang tua murid, penyelenggara sekolah dan masyarakat baik dalam hal perencanaan, pengerjaan dan pengambilan keputusan dalam berbagai hal yang menyangkut kebutuhan, penyelenggaraan dan masa depan sekolah. Sebagai langkah awal untukmengatasi soal-soal yang berkaitan dengan operasional sekolah orang tua murid , guru dan siswa bersepakat untuk memakai sebuah lahan kosong untuk dijadikan lahan kolektif yang ditanami singkong.Untuk menghemat biaya produksinya seluruh pekerjaan dikerjakan secara bersama-sama setiap minggunya. Seluruh hasil dari kebun kolektif tersebut akan diberikan untuk biaya operasional sekolah

Kemandirian, Kebersamaaan, Solidaritas , Partisipasi, dan Kreatifitas adalah nilai-nilai yang sejak awal dibangun dan ditanamkan di SMPT HR. Sejak awal Pembangunan hubungan kebersamaaan, kekeluargaan dan solidaritas di antara para siswa-siswi, guru dan orang tua murid memang dipupuk sejak dini . Hubungan semacam ini dikembangkan sehingga mereka tak segan-segan mengungkapkan beberapa persoalan pribadi dalam diri siswa dan meminta bantuan dalam menyelesaikannya.

Hal ini teruji ketika salah seorang murid tidak hadir beberapa hari, kemudian guru dan teman-temannya dating kerumah murid ybs. Ternyata murid tersebut tidak bisa sekolah dikarenakan saat itu musim hujan dan hampir seluruh atap rumahnya yang berasal dari weling (atap dari daun kelapa) telah jebol karenannya maka ia harus naik ke atap untuk menambalnya setiap kali hujan. Murid tersebut adalah seorang anak yatim dan satu-satunnya anak laki-laki dalam keluarga. Mendengar cerita tersebut spontan para guru dan murid mendiskusikan untuk membantu memecahkan persoalan tersebut. Akhirnya para guru dan murid sepakat untuk mencari kerja borongan yang seluruh upahnya akan dibelikan weling untuk mengganti atap rumah tersebut. Musyawarah juga menyepakati untuk bekerja bakti untuk membetulkan atap rumah tersebut. Tiga hari kemudian atap rumah selesai diperbaiki dan murid tersebut kembali rajin masuk sekolah.

Kerja keras semua kalangan mulai membuahkan hasil , dukungan yang mulai datang dari berbagai kalangan menjadi cambuk untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran. Sebuah organisasi mahasiswa di Bandar lampung yang aktif mengkampanyekan keberadaan sekolah ini berhasil menarik dukungan berbagai kalangan di kampus. Murid-murid SMPT HR acapkali diundang pada sebuah acara di kampus dan mereka mendapatkan berbagai macam sumbangan buku pelajaran, alat-alat tulis dll secara gratis.

Antusiasme masyarakat juga kemudian meningkat terbukti pada tahun ajaran 2007/2008 sekolah ini menerima 36 orang murid baru. Keberadaaan sekolah ini dipandang menjadi jawaban masyarakat Desa Moro-Moro yang haus akan kemajuan. Kini terdaftar 45 orang murid di sekolah yang awalnya sempat diragukan kelangsungannnya. Disatu sisi ini menjadi sebuah kebanggaan namun disisi lain ini menjadi masalah . Bertambahnya murid tentunnya berdampak pada meningkatnya kebutuhan biaya operasional pendidikan . Tapi sekali lagi kami yakin dengan kesadaran, artisipasidan dukungan berbagai pihak semua kendala pasti akan menemukan jalan keluarnya.

Pendanaan Sekolah

Satu masalah yang sejak awal sudah terasa dan dapat menjadi “bom” satu saat nanti bila tidak diatasi sejak dini adalah soal biaya operasional sekolah. Selama ini, biaya operasional sekolah-sekolah ini dibiayai melalui sumbangan-sumbangan lokal dari komunitas, para guru, individu-individu dan lembaga non-pemerintah. Biaya-biaya ini dikumpulkan dan dikelola oleh suatu unit khusus yang dinamakan Sahabat Rakyat.

Keteguhan untuk tetap menyelenggarakan sekolah di masa awal mengalami ujian berat. Dana BOS yang seharusnya menjadi milik 12 orang siswa tidak lagi diberikan.Hanya sekali diawal pendiriannya SMPT HR menerima dana sebanyak 500 ribu pada tiga bulan pertama selanjutnya dana tersebut tidak pernah lagi diberikan. Padahal dana BOS awalnya diharapkan dapat membantu meringankan kegiatan operasional SMPT ini

Mencari dana untuk membangun dan mengelola sekolah ternyata sama sulitnya dengan mencari kerja. Apalagi jika sekolah bersangkutan berlokasi di pedesaan yang penduduknya rata-rata hidup di bawah garis kemiskinan. Tapi hal tersebut berupaya disiasati lewat pembangunan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengetahui keberadaan sekolah yang sedang dikembangkan.

Beberapa Contoh Penggalangan Dana Mandiri yang dilakukan

  1. Penyediaan lahan kolektif sekolah
  2. Menggalakan gerakan menabung
  3. Penggalakan kerja kolektif bersama orang tua murid, murid, guru dan penyelenggara sekolah
  4. Pembuatan kantin sekolah yang modalnya berasal dari tabungan para murid
  5. Bazaar barang-barang bekas di pedesaan yang dilaksanakan oleh para murid

Beberapa Contoh Penggalangan Kerjasama

  1. Menghimpun sumbangan dari individu maupun organisasi-organisasi yang bersimpati
  2. Pengumpulan barang-barang bekas (aksi seribu pakaian,buku dll)
  3. Penjualan Marchandise sekolah (kaus, Stiker, film profil dll)

Penutup

Sekolah alternatif di desa Moro-moro lahir atas dasar kebutuhan dan keprihatinan bersama masyarakat Desa Moro-Moro akan masa depan pendidikan anak-anak mereka. Bodoh" dan "nyangkul" adalah dua cap setali tiga uang dari diri petani terhadap diri mereka sendiri. Cap itu sangat membekas dan karenanya membuat para petani gagap menghadapi kenyataan ketakadilan. Oleh karenanya beban itu tak hendak mereka bayangkan juga (akan terus) dipikul oleh keturunan mereka. Petani harus yakin bahwa pendidikan adalah jalan menuju perbaikan keadaan di masa mendatang

Sekolah ini sekali lagi dibangun adalah bukan sekedar tempat belajar ansih tapi juga pada dasarnya mengembangkan pendidikan yang tidak memisahkan diri dari masyarakat justru sebaliknya berintegrasi di dalam lingkungan masyarakat. Sekolah ini tidak ingin menjadi sekolah yang hanya mengajarkan ILMU untuk pergi (jadi buruh atau pembantu rumah tangga di kota".

Ahirnya sekelumit tulisan ini bermaksud menggugah semangat kaum tani dimanapun berada untuk terus optimis dan yakin bahwa lewat model pendidikan yang tepat maka kaum tani secara perlahan bisa keluar dari keterbelakangan dan kebodohan yang menyelimutinya. Berbagai keterbatasan yang dihadapi sudah barang tentu tidak bisa diselesaikan sendiri. Untuk itu kami juga mengajak pada para pembaca untuk terus memberikan berbagai dukungannya baik pikiran, tenaga maupun dana untuk mendukung berdirinya sekolah-sekolah alternatif yang diprakarsai oleh rakyat.

RUU PM dan Potensi Konflik Agraria

RUU PM dan Potensi Konflik Agraria

Oleh: Oki Hajiansyah Wahab

(Aktif di YABIMA Lampung)

Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PM) disinyalir banyak kalangan merupakan bagian dari strategi rezim untuk mengikuti keinginan para investor asing yang ingin menanamkan modalnnya di Indonesia . Para pemerhati agraria khususnya menilai bahwasannya RUU PM hanya akan melegalkan praktek buruk investasi khususnya praktek kotor modal dan korporasi di lapangan agraria.

Kebijakan ekonomi Rezim SBY-Kalla yang sering disebut sebagai Triple Tracks Strategy yaitu Pro-Growth (Pro Pertumbuhan), Pro Employment (Pro Lapangan Pekerjaan) dan Pro Poor (Pro Orang Miskin). Perbaikan iklim investasi dijalankan dengan mendasarkan diri pada Inpres No 3 Tahun 2006 yang memuat beberapa program seperti : perubahan UU Penanaman Modal sehingga lebih pro investasi asing, percepatan izin usaha, peninjauan perda bermasalah yang menghambat investasi, penciptaan fleksibilitas ketenagakerjaan dengan perubahan UU yang lebih pro investasi.

RUU PM yang tengah digodok dirasakan juga erat kaitannnya juga dengan beberapa perubahan kebijakan di bidang pertanahan. Seperti kebijakan land Market (pasar tanah) yang gencar dikampanyekan Bank Dunia saat ini di seluruh dunia. Salah satu proyek deregulasi pertanahan dalam kerangka pasar tanah yang disarankan oleh Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia adalah apa yang disebut sebagai Land Administration Project atau Proyek Administrasi Pertanahan (PAP).

Ada satu titik masuk untuk melihat asal-usul PAP sebagai bagian dari strategi global Bank Dunia, yakni uraian Bab II dalam dokumen Bank Dunia berjudul Staff Appraisal Repor: Indonesia-Land Administration Project (SAR) dengan judul “Bank Experience, Strategy, and Rationale for Bank Involvemet.” PAP ini direncanakan berlangsung selama 25 tahun, dimulai dengan PAP I yang telah berlangsung sejak tahun 1995-2000. Untuk pelaksanaan PAP I (periode 1995-2000) saja, Bank Dunia memberikan hutang kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 80 juta.

Selintas, tujuan PAP ini tampak akan menguntungkan rakyat Indonesia. Namun, dalam hal ini kita mesti membongkar secara sungguh-sungguh tujuan jangka panjang dari kepentingan Bank Dunia dalam mempromosikan pasar tanah ini. Sesungguhnya Bank Dunia menginginkan peran pemerintah sebagai penyedia tanah dikurangi otoritasnya. Bank Dunia juga hendak menghapus seoptimal mungkin para calo pertanahan. Tentunya hal ini bagus selama ia memang ditujukan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sayangnya tidak demikian, Bank Dunia lebih berpikir bagaimana membuat iklim investasi di Indonesia lebih nyaman bagi beroperasinya modal-modal besar, khususnya perusahaan-perusahaan multi/trans-nasional, dengan cara terciptanya mekanime penyediaan tanah yang lebih efisien.

Investasi dan Konflik Agraria

Seiring dengan masuknya arus modal asing ke Indonesia pasca diberlakukannnya UU Penanaan Modal Asing (UUPMA) oleh rezim Orde Baru tentunnya membawa beberapa perubahan signifikan. Monopolii penguasaan atas tanah mulai dijalankan oleh para investor, situasi inilah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan agraria. Gambaran mengenai ketimpangan dalam penguasaan tanah pertanian, pada dasarnya hanya sebagian dari persoalan ketimpangan agraria, yang lebih luas cakupan persoalan dan akibatnya. Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan mengenai sumber-sumber agraria, berarti juga akan menyinggung bagian-bagian lain dari sumber kekayaan Indonesia, seperti hutan, laut, hasil bumi, berupa tambang dan berbagai jenis kekayaan lain.

Sampai tahun 1993 saja , perkebunan besar menguasai sekitar 3,80 juta hektar tanah, dalam hal ini oleh 1206 perusahaan. Dengan demikian, setiap perusahaan rata-rata menguasai 3.150 hektar Bandingkan dengan rata-rata luas usaha mayoritas kaum tani yang hanya 0,5 hektar (SP 1993). Satu perbandingan yang cukup menyesakkan dada ketika keinginan rakyat hanya untuk sekedar bertahan hidup harus dikalahkan oleh kepentingan para investor untuk menikmati keuntungan atas monopoli tanah yang mereka kuasai.

Mari kita tengok data lainnya , dari hasil Survei Pertanian (SP) tahun 1993, jumlah rumah tangga pedesaan yang menguasai tanah kurang dari 1 (satu) hektar, mencapai jumlah 84% (22.860.254 rumah tangga). Sementara mereka yang menguasai tanah di atas 1 hektar, hanya 16% (4.421.746 rumah tangga), dengan proporsi tanah yang dikuasai sebesar 69% (Laporan KPA pada ICCARD). Derasnya investasi inilah yang menyebabkan adanya satu proses monopoli atas tanah yang berujung pada satu situasi yang disebut ketimpangan agraria yang bermuara pada pemiskinan massal. Situasi inilah yang menyebabkan lahirnya konflik-konflik agraria di Indonesia.

Selanjutnya, hasil SP 2003 menunjukkan semakin miskinnya petani Indonesia. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah petani gurem tahun 2003 menjadi 56,5%. Tetapi selama periode tersebut, kenaikan persentase rumah tangga petani gurem di Jawa jauh lebih cepat dari luar Jawa. Menurut Sensus Pertanian 1993 (ST93) , persentase rumah tangga petani gurem di Jawa adalah 69,8%, sedangkan menurut Sensus Pertanian 2003 (ST03) menjadi 74,9% atau naik 5,1%. Di luar Jawa dalam ST93 sebesar 30,6% sedangkan berdasarkan ST03 meningkat menjadi 33,9% atau naik 3,3%. Artinya Selama sepuluh tahun terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,6% per tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga pada tahun 1993 menjadi 13,7 juta pada tahun 2003.

Konflik agraria lahir sebagai dampak dari praktek kotor monopoli tanah dibawah payung kebebasan investasi. Sebagai satu ilustrasi tingginya angka konflik agraria di Indonesia dapat dilihat dari database kasus yang dimiliki oleh Konsorsium Pembaruan agraria (KPA) bahwasannya sampai tahun 2003 terdapat 1.753 konflik agraria. Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997 menerima 2.846 kasus pengaduan.

Hari ini pembahasan RUU PM yang notabene banyak mendapat kritik dari berbagai kalangan ini juga didalam beberapa pasal di dalamnnya mendorong terjadinya liberalisasi di bidang pertanahan. Dalam draft RUU ini, pemerintah akan memberi fasilitas bagi korporasi dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, HGB 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus (Pasal 20). RUU ini jauh lebih hebat dari hukum agraria kolonial Belanda Agrarische Wet 1870 yang tujuannya sama persis yakni menarik investasi swasta di Indonesia. Pemerintah colonial Belanda saja hanya membolehkan pemakaian tanah semacam HGU (hak erpacht) selama 75 tahun.

Artinya ketika RUU PM disahkan maka dapat diprediksikan meningkatkanya krisis agraria di Indonesia. Satu hal yang pasti tak dapat dielakkan adalah semakin meningkatnya konflik-konflik agraria di Indonesia. Sayangnya hal ini sama sekali tidak menjadi rujukan dalam pembahasan RUU PM. Oleh karenanya wajar sekali anggaan bahwasannya ketika RUU PM disahkan adalah praktek kolaboratif antara kepentingan pemodal dan pemerintah yang ingin menggadaikan rakyat, bangsa dan negara.

Potret Suram Buruh Migran

Potret Suram Buruh Migran

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab

(Asociate Researcher Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong )

Beberapa minggu terkahir media massa menyuguhkan kita kisah-kisah menyedihkan yang dialami para Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri. Cerita buruh migran di media massa hampir selalu berisi kabar duka. Kita kerap disuguhi cerita-cerita tragis buruh migran meliputi penganiayaan, pemerkosaan, hingga tidak dicukupi hak-hak dasarnya. Terkahir kasus meninggalnya seorang TKW asal Lampung di Malaysia, percobaaan pemberangkatan anak dibawah umur untuk dijadikan calon tenaga kerja di Malaysia dan tewasnya seorang TKI yang ditembak polisi di Malaysia.

Tahun 2006, 300-an buruh migran meninggal dunia di luar negeri, tetapi media tidak banyak mempersoalkan kematian yang tinggi ini. Hal itu karena tidak semua kasus kematian diketahui media. Tahun 2007 LSM Migrant Care mencatat 120-an buruh migran yang meninggal, sementara media di tanah air hanya melaporkan 30 kasus kematian (Sri Palupi, Kompas, 4/9/07). Data Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Kuala Lumpur menyatakan setiap tahunnya lebih dari seribu BMI di Malaysia mencari perlindungan ke KBRI di Kuala Lumpur akibat ditelantarkan majikannya. Itu baru di Malaysia saja belum dinegara-negara lainnya yang juga terdapat banyak buruh migran asal Indonesia.

Kemiskinan

Desa-desa di Indonesia tak terkecuali di Lampung menjadi kantong utama kemiskinan. Laporan Kompas tahun 2004 yang menyajikan bahwa lebih dari 60% penduduk miskin Indonesia tinggal di daerah pedesaan. Desa kini tak lebih adalah penghasil perempuan dan anak buruh migran sektor informal, anak yang dilacurkan, korban trafficking, busung lapar, dan sebagainya. Di Propinsi Lampung sendiri menurut versi pemerintah terdapat 985 desa tertinggal atau 34 % dari total jumlah desa yang ada.

Data BPS Propinsi Lampung menyatakan bahwasanya jumlah penduduk Provinsi Lampung yang hidup di bawah garis kemiskinan sampai dengan Bulan Maret 2007 mencapai 1.660.700 jiwa atau 22,19 persen. Selanjutnya juga disebutkan bahwa 77,96 persen penduduk miskin berada di pedesaan. Lampung kini menjadi provinsi termiskin kedua di Sumatera atau provinsi termiskin kesembilan dari 33 provinsi .

Secara umum buruh migran Indonesia berasal dari keluarga petani, sulitnya mendapat pekerjaan yang layak di perkotaan dan mahalnya biaya pendidikan, membuat pemuda-pemudi bahakan anak-anak desa dibawah umur tergiur bujuk rayu untuk menjadi BMI. Harapannya tidak lain, selain hendak mengangkat tingkat kehidupan dirinya dan keluarganya. Persoalannya adalah bahwa seringkali pola pengiriman diikuti berbagai penipuan, manipulasi data oleh oknum-oknum PJTKI. Tidak jarang anak-anak dibawah umur yang semestinnya masih mengenyam pendidikan juga ikut menjadi korban eksploitasi.

Alasan ekonomi menjadi motif utama seseorang mengadu nasib ke luar negeri, Menjadi TKI tentu saja bukanlah tanpa alasan. Memilih peluang hidup yang lebih baik, mengadu nasib karena sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia dengan pendapatan yang cukup merupakan alasan utama yang sering diungkapkan para TKI.

Akibat kemiskinan dan ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan berdampak pada melonjaknya angka migrasi warga Indonesia untuk bekerja ke luar negeri meningkat dengan tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Data Depnakertrans RI menunjukkan selama 1999-2002 terdapat 1,355,694 orang yang bekerja di berbagai negara, 972,198 (71,1%) adalah perempuan dan 383,496 (28,1 %) laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang rendah mayoritas tidak lulus SD - jenis pekerjaan yang dapat diakses perempuan-perempuan ini adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Sapi Perahan

Soal lain yang juga harus dicermati dan juga menjadi akar masalah buruh migran adalah terintegrasikannya masalah buruh migran dalam kebijakan makro ekonomi sebagai komponen conditionality lembaga keuangan internasional. Seperti juga sektor ekonomi yang lain (pertanian, pertambangan, sumberdaya air), pada sektor penempatan buruh migran juga menjadi bagian dari persyaratan lembaga keuangan internasional (IMF dan World Bank). Setidaknya ini tercermin dalam dua dokumen penting yang sekarang ini menjadi acuan pokok kebijakan makro ekonomi Indonesia.

Dokumen pertama adalah, dokumen Post Program Monitoring IMF (Inpres No. 5/2003). Didalam dokumen ini, masalah penempatan buruh migran didorong untuk diintensifkan sebagai bagian dari mobilisasi devisa. Devisa yang masuk dari buruh migran diharapkan dapat memantapkan neraca pembayaran dan mendorong kecukupan devisa.

Dokumen kedua adalah Inpres No.3/2006 tentang Iklim Investasi. Instrumen ini adalah desakan World Bank sebagaimana yang disampaikan dalam 2 kali forum CGI (tahun 2005 dan 2006). Dalam masalah BMI, Pemerintah RI diharapkan merevisi UU No.39/2004 terutama untuk pasal-pasal yang dianggap menghambat iklim investasi penempatan buruh migran. Jelas sekali terlihat bahwa kondisi yang dipersyaratkan IMF dan World Bank adalah mobilisasi remitansi dan kelancaran investasi, dan tidak memperdulikan perlindungan buruh migran. Ini pula yang sekarang sedang giat dikampanyekan Menakertrans RI yang secara terang-terangan menargetkan perolehan remitansi dari buruh migran sebesar 186 trilyun rupiah pada tahun 2009.

Tampak jelas bahwasannya target perolehan devisa melalui remitansi dari buruh migran lebih menonjol dibandingkan dengan upaya serius untuk memberikan perlindungan bagi para BMI. Kondisi ini menempatkan BMI terkesan menjadi sapi perahan penghasil devisa bagi negara bagi pemerintah. Padahal, khususnya perempuan terbukti memberi kontribusi devisa yang sangat besar bagi negara ini. Menurut Depnakertrans RI, hingga semester I tahun 2006 ini saja remitansi buruh migran sudah mencapai 15 trilyun rupiah. Besarnya angka-angka ini terasa tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para BMI kita di luar negeri.

Rendahnya Komitmen

Hingga saat ini memang belum ada inovasi baru dari Depnakertrans RI dalam upaya perlindungan BMI. Depnakertrans RI lebih kreatif memproduksi aturan-aturan yang memberatkan TKI dengan pungutan-pungutan. Undang-Undang yang ada barulah sekedar mengatur tentang penempatan TKI/BMI seperti regulasi yang mengatur perlindungan terhadap BMI masih sangat minim. Sikap proaktif atau tanggung jawab langsung Negara juga baru tampak ketika kasus,-kasus yang menimpa para BMI telah menimbulkan korban dan menjadi konsumsi publik.

Dibentuknya Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang mulai beroperasi pada bulan Maret 2007 belum menjadi jawaban atas berbagas persoalan yang menimpa para buruh migran kita. Seperti yang diperkirakan banyak kalangan, badan ini lebih banyak mengurusi masalah penempatan BMI dan kurang memperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap BMI. Hal ini disebabkan karena badan ini memang dibentuk hanya untuk mengambil-alih proses penempatan BMI yang sebelumnya berada di tangan Depnakertrans. Selanjutnya, Depnakertrans hanya berperan sebagai regulator dan BNP2TKI yang menjadi operator.

Mobilisasi tenaga kerja keluar negeri seringkali diluar batas kemanusiaan dan di sinilah letak pokok masalahnya, yakni keterbatasan negara dalam menjawab kebutuhan utama rakyatnya: lapangan pekerjaan. Juga, keterbatasan pemerintah memfasilitasi mobilitas tenaga kerja di dalam negeri, sekaligus dalam menata sistem ‘distribusi’ dan ‘’perlindungan’’ TKI di luar negeri.

Ke depan kita berharap pemerintah tentunnya harus lebih proaktif dalam upaya mencegah tindak penganiayaan terhadap para TKI. Perlu langka-langkah atau mekanisme tertentu untuk menjalankannya misalnya membangun kerja sama lebih intensif antara KBRI, PPTKIS, LSM berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Pemerintah juga harus membuktikan komitmenya terhadap BMI dengan menerbitkan Undang-Undang perlindungan bagi buruh Migran dan anggota Keluarganya dan membuat Bilateral Agreement yang melindungi BMI di luar negeri. Tanpa tindakan riil dan cepat serta antisipatif, kasus-kasus buruk yang menimpa BMI pastinnya akan terus terulang.







Lindungi Pahlawan Devisa

Lindungi Pahlawan Devisa

(Catatan Untuk Hari Buruh Migran Internasional)

Oleh; Oki Hajiansyah Wahab (Mahasiswa Program Pasca Sarjana UNILA)

Mungkin tidak banyak dari kita yang tau bahwasannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran Internasional. Tanggal tersebut di pilih karena pada tanggal 18 Desember 1990, Sidang Umum PBB telah meratifikasi sebuah konvensi perlindungan hak buruh migran dan keluarganya (the International Convention on the Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families).

Dalam pembukaan konvensi ini tertuang cukup jelas pentingnya perlindungan bagi para buruh migran. Salah satu alinea pembukaan menyatakan :“…Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali dialami buruh migran dan anggota keluarganya, antara lain pada ketidak-beradaannya di Negara asal pada kesulitan-kesulitan yang mungkin mereka hadapi, yang timbul karena keberadaan mereka di Negara tempat mereka bekerja, Meyakini bahwa hak buruh migran dan anggota keluarganya belum diakui secara memadai dimanapun juga, dan karenanya membutuhkan perlindungan Internasional yang layak.”

PBB melihat bahwa selama ini telah terjadi ketidakadilan terhadap nasib para buruh migran. Perlakuan tidak manusiawi (tindak kekerasan, pembayaran upah rendah, pelecehan dan eksploitasi seksual, perdagangan orang) menjadi sebuah kenyataan pahit dalam dinamika buruh migran saat ini. Globalisasi dengan keterbukaan informasinya telah menelanjangi perilaku tidak beradab segelintir para pengelola negara dan masyarakat yang bertindak sewenang-wenang terhadap para buruh migran.

Indonesia sebagai salah satu negara pengirim buruh migran terbesar ternnyata sampai dengan saat ini ternyata belum meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Karenanya wajar jika sejak dimulainya pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) hingga saat ini tidak banyak perubahan permasalahan hal tersebut seiiring tidak adanya perubahan intrumen yang tegas dan kepastian perlindungan terhadap hak-hak asasi buruh migran.

Sementara arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terus berlangsung sebagai akibat krisis ekonomi berkepanjangan dan paradigma bahwa BMI sebagai komunitas sebagai penghasil devisa negara tetap dipertahankan. Pemerintah memperkirakan jumlah BMI sekitar 2,1 juta yang berdokumen dan jutaan lainnya yang tidak berdokumen. Jumlah ini semakin meningkat setiap tahunnya, seiring dengan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin merosot.

Minimnya perlindungan pemerintah terhadap buruh migran Indonesia menyebabkan rentetan masalah terus mendera BMI. Ironisnya situasi ini tidak juga direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Karena lemahnya perlindungan dari pemerintah menurut data SBMI sepanjang tahun 2005 s/d 2007 kurang lebih terjadi 16.085 kasus BMI dengan berbagai bentuk dan metode pelanggaran yang semangkin canggih. LSM Migrant Care mencatat pada tahun 2007, 120-an buruh migran yang meninggal, sementara media di tanah air hanya melaporkan 30 kasus kematian (Sri Palupi, Kompas, 4/9/07).

Sampai saat ini menjadi buruh migran masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berada di daerah-daerah kantong kemiskinan. Situasi ekonomi Indonesia yang tidakkunjung membaik pasca krisis ekonomi yang berkepanjangan telah menjadi pendorong seseorang untuk bermigrasi. Harus jujur diakui juga bahwasannya BMI memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap GDP Indonesia. Menurut Menakertrans, Erman Suparno, pada tahun 2005 BMI memberikan kontribusi sebesar US$ 2,5 Milyar terhadap pendapatan negara. Dan sekitar US$ 3.5-4 milyar pada tahun 2006 yang di sumbangkan oleh BMI untuk bangsa ini.

BMI terbukti telah membantu menggerakkan sektor ekonomi publik di desa-desa dan juga telah membantu meningkatkan berbagai infrastruktur pendukung di desa-desa di berbagai daerah. Semua dana buruh migran itu juga berdampak pada meningkatnya jumlah dan mutu fasilitas umum serta kesejahteraan bagi para warga lainnya di daerah-daerah. Hal tersebut merupakan bukti nyata kontribusi yang diberikan oleh buruh migran kita bagi negeri ini.

Dengan meningkatnya jumlah aliran dana buruh migran yang masuk ke dalam negeri telah membantu tingkat pendidikan dan kesehatan keluarga-keluarga para buruh migran. Hal ini tentunnya membantu tugas pemerintah dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak.Di bidang pendidikan dana kiriman itu telah banyak membantu keluarga mereka untuk meningkatkan pendidikan anak-anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam pembangunan ekonomi desa dan daerah sumbangan buruh migran juga berdampak sangat signifikan yaitu melalui aliran dana dari buruh migran yang masuk kemudian dipakai untuk membangun rumah dan berbagai kebutuhan primer maupun sekunder lain.

Namun, besarnya kontribusi yang disumbangkan oleh BMI tidak serta merta menjadikan mereka mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah. Ironisnya, penderitaan berlapis-lapis harus dihadapi BMI sejak pra pemberangkatan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan. Banyaknya kasus-kasus yang terjadi terhadap BMI, menunjukkan begitu lemahnya posisi BMI.

Ironisnya hal tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kwalitas derajat instrumen regulatif yang melindungi buruh migran Indonesia. Lahirnya undang-undang yang mengurusi buruh migran (UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tenaga Kerja) implementasinya terkesan masih hanya sebatas normatif. Secara keseluruhan masalah yang dihadapi BMI dari semua levelisasi penempatan terletak pada pengabaian hak asasi dari buruh migran dan menjadikan penempatan BMI semata-mata sebagai lalu lintas perniagaan semata.

Paradigma komoditif masih mendominasi politik pengelolaan buruh migran Indonesia. Menakertrans RI yang secara terang-terangan menargetkan perolehan remitansi dari buruh migran sebesar 186 trilyun rupiah pada tahun 2009.Tampak jelas bahwasannya target perolehan devisa melalui remitansi dari buruh migran lebih menonjol dibandingkan dengan upaya serius untuk memberikan perlindungan bagi para BMI. Kondisi ini menempatkan BMI terkesan menjadi sapi perahan penghasil devisa bagi pemerintah.

Kedepannya pemerintah harus segera menjalin kerjasama multilateral dengan negara-negara sesama negara asal dan negara tujuan BMI, menuntut pemerintah supaya segera meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta konvensi ILO nomor 97 dan 143 Tentang Kesamaan Kerja. Selain itu Instrument pokok yang harus segera disusun adalah pengikatan secara hukum internasional dalam kebijakan penempatan buruh migran, baik dalam bentuk bilateral agreement dan penyepakatan instrument multilateral. Depnakertrans dan BNP2TKI juga diharapkan juga segera membuat sistem perlindungan dan bantuan hukum serta segera meralisasikan pelayanan yang perlindungan mulai pra penempatan hingga pasca penempatan

Tentunnya kita semua berharap Indonesia dapat menjadi negeri yang memberi tempat yang layak bagi ‘perasaan’ dan ‘tangisan’ rakyatnya yang sedang bertaruh hidup di negeri orang. Bagaimanapun mereka adalah cermin bangsa kita sebagai negara yang belum sepenuhnya berhasil menyediakan lapangan kerja dan pendapatan yang layak bagi rakyatnya.

Lagi-Lagi Pelanggaran Konstitusi

Lagi-Lagi Pelanggaran Konstitusi

Oleh : Oki Hajiansyah (Mahasiswa Magister Hukum UNILA)

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknyadan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Itulah janji yang diucapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat pelantikannya. 
 

Persoalannya hari ini apakah SBY-JK benar-benar setia pada konstitusi serta menjalankannya?. Konstitusi sebagai grundnorm dari suatu negara yang merupakan cerminan dari kesepakatan tertinggi seluruh rakyat Indonesia. Thomas Paine mengatakan ”Constitutions is not the act of government, but the people constituing a government”. Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Pemerintah seharusnya melaksanakan amanah konstitusi secara mutlak, sebab hal tersebut sama artinya dengan menjalankan titah rakyat sepenuhnya.

Indonesia adalah satu dari tiga negara selain Taiwan dan Brazil yang telah secara tegas mencatumkan besaran angka persentase anggaran pendidikan di dalam konstitusinya. Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 secara tegas disebutkan bahwasanya negara dalam hal ini pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Jika kita tafsirkan pasal tersebut maka sesungguhnya pelaksanaan ketentuan 20 persen itu tidak boleh ditunda-tunda lagi. Pelaksanaan anggaran secara bertahap seperti yang dilakukan pemerintah hari ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. Ironisnya pelanggaran dalam memenuhi kewajiban konstitusi terus berulang setiap tahunnya

 

Alokasi anggaran pendidikan yang dibuat pemerintah dan disahkan oleh legislatif selama ini dinilai belum cukup signifikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional. Selama tiga dasawarsa ini tidak ada perubahan yang berarti mengenai anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 12 persen yang tercantum dalam APBN 2008 jelas kembali bertentangan dengan UUD1945. Meskipun anggaran pendidikan 2008 naik 0,2% dari anggaran pendidikan tahun 2007 yang hanya sebesar 11,8 persen tetap saja ini bertentangan dengan aturan konstitusi.

 

Meskipun telah ada putusan MK yang menyatakan bahwasannya kebijakan pemerintah yang hanya mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20% dalam APBN dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) karena tidak sesuai (unvereibar) dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Putusan MK juga menyatakan bahwa keberadaan Pasal 31 UUD 1945 mempunyai sifat imperatif (dwingend recht) yang tidak dapat dielakkan selama masih tercantum dalam UUD 1945. Hebatnya dua kali putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah telah bertindak inkonstitusional tidak juga membuat jera pemerintah saat ini.

Ketidakpatuhan pemerintah pada komitmen 20 persen tersebut jelas menunjukkan pelanggaran terhadap konstitusi. Menaikkan alokasi anggaran pendidikan sekedarnya telah mencerminkan bahwa Pemerintah tidak cukup serius dalam melaksanakan amanat konstitusi dan harus dipandang tidak sesuai dengan moral konstitusi (morality of constitution) maupun semangat UUD 1945 (the spirit of constitution).

Uniknya meskipun seringkali melanggar konstitusi, dengan percaya diri pemerintah kembali menegaskan aturan tentang pengalokasian anggaran pendidikan pada aturan lainnya. Pasal 49 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disebutkan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”.

Akan tetapi, semenjak UU Sisdiknas tersebut disahkan, realitas di lapangan justru berkata lain. Penyusunan dan pengalokasian anggaran pendidikan baik di tingkat Pusat maupun Daerah, ternyata tidak sejalan dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Hal ini tentunnya memberikan gambaran tentang semakin banyaknya pelanggaran aturan yang telah dilakukan pemerintah. Ironisnya pelanggaran aturan tersebut terus berulang.

Lemahnya Komitmen

Diyakini oleh berbagai kalangan, salah satu akar permasalahan ini terjadi dikarenakan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas yang utama. Hal ini bisa dilihat dalam data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia tahun 2004 dalam “Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume2.”
 
Laporan ini menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Jika dibandingkan dengan negara tetangga anggaran pendidikan kita juga amat rendah jika dibandingkan dengan  Singapura (27 persen), Malaysia (22 persen) dan Thailand (21 persen).

Disisi lain Lemahnya kesadaran hukum (lawlessness) para pejabat negara untuk mematuhi ketentuan konstitusi menyebabkan upaya tersebut menjadi tidak maksimal. Alasan yang dikemukakan oleh Komisi X DPR bahwa RAPBN yang datang dari pemerintah sejak semula tidak mempunyai goodwill tidaklah dapat diterima. Melepaskan tanggung jawab bukanlah solusi yang diinginkan rakyat. Sebab bagaimanapun juga anggaran adalah hasil kajian bersama antara Pemerintah dengan DPR secara institusional. Kewenangan legislative review yang dimilik oleh DPR seharusnya dapat difungsikan secara maksimal jika mereka memang benar-benar serius memperjuangkan aspirasi rakyat. DPR dapat membentuk Pansus Anggaran Pendidikan guna mengatasi berlarut-larutnya pelanggaran konstitusi secara berjamaah.

Jika komitmen pemerintah terhadap pengakan konstitusi, maka pada tahun-tahun mendatang niscaya akan terjadi kembali pelanggaran konstitusi secara berjamaah dan bisa dipastikan akan terjadi krisis konstitusi yang berakibat pada turunnya kepercayaan masyarakat, khususnya kalangan terpelajar dan akademisi, terhadap legitimasi Pemerintah yang saat ini berkuasa.

Upaya Rakyat

Berbagai upaya untuk mendesak pemenuhan kewajiban konstitusi (constitutional obligation) pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD tentunnya harus terus dilakukan. Pergulatan melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konsititusi sampai dengan saat ini memang belum memberikan hasil yang memuaskan dalam arti kata pemerintah masih terus melakukan pelanggaran konstitusi. Padahal Mark Elliot dalam bukunya “The Constitutional Foundations of Judicial Review” memaknai pengujian undang-undang sebagai tindakan warga negara dalam mencari keadilan yang hakiki yang tidak boleh dianggap biasa oleh siapa pun.

Sebenarnya, upaya yang sama dapat pula dilakukan oleh segenap lapisan masyarakat untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Daerah di wilayahnya masing-masing yang dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas ke hadapan Mahkamah Agung MA). Jika kesadaran akan hak dan kewajiban konstitusional ini telah terbangun dalam sistem kehidupan berdemokrasi kita, niscaya seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah beserta masyarakat akan bersatu-padu guna mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi.

Akankah perkataan manis dari pemimpin kita yang mengatakan ”Saya takut jika melanggar Konstitusi” dan bahkan di dalam kesempatan sidang Inter-Parliamentary Union (IPO) juga berani menghimbau seluruh negara di dunia supaya memberikan keseriusan untuk menaikkan anggaran pendidikannya, diikuti pula dengan langkah yang nyata?

Konflik Agraria dan Amuk Massa

Konflik Agraria dan Amuk Massa

Oleh: Juniardi dan Oki Hajiansyah Wahab

( Mahasiswa Program Magister Hukum UNILA)

Dewasa ini sengketa tanah di Lampung menjadi momok yang menakutkan semua pihak, entah itu warga biasa, pemerintah, maupun pemilik modal atau dunia usaha. Konflik agraria berkembang ke arah yang semakin mengkhawatirkan, sengketa tanah semakin menggurita, kompleks, menahun, dan tak pernah jernih dan tuntas.

Peristiwa amuk massa petani plasma PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Way Kanan beberapa hari lalu menjadi bukti bahwasannya perlahan tapi pasti konflik-konflik agraria yang tidak kunjung terselesaikan hanya akan menjadi "bom waktu" yang siap meledak setiap saat. Situasi ini ditambah runyam ketika tidak adanya kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah dan pusat.

Amuk massa yang dilakukan oleh para petani plasma merupakan ekspresi kekecewaan atas berlarut-larutnya penyelesaian konflik yang mereka hadapi. Terlihat bahwasannya tanah tidak dapat dipisahkan dari petani atau warga pedesaan. Setiap usaha memisahkan tanah dari pemiliknya, cepat atau lambat akan menimbulkan pergolakan.

Amuk massa yang dipicu kekecewaan petani plasma pada pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Makmur yang dianggap tidak transparan mengelola usaha koperasi. Sebelumnya juga kekecewaan massa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengalahkan gugatan patani plsama terhadap PT BNIL yang menuntut koperasi membayar sewa tanah dan pengembalian sertifikat diduga sebagai pemicu terjadinnya amuk massa.

Pola-pola “kemitraan inti plasma” belakangan sering menjadi persoalan yang memicu konflik. Kemitraan yang awalnya dikampanyekan akan mengentaskan kemiskian pada pelaksanaanya justru memiskinkan rakyat, para petani plasma justru terjebak hutang tak berkesudahan Sejak tahun 1996 , sekitar 2000 petani dari 11 desa di kabupaten Way Kanan yang memiliki lahan 4.000 hektare ini, sepakat membangun kemitraan dengan PT BNIL untuk perkebunan kelapa sawit. Sertifikat lahan petani kemudian diagunkan pada Bank oleh perusahaan.

Dalam perjanjian awal disepakati bahwa pola kerjasama dan pengolahan sawit dengan pola bagi hasil yang diperoleh dari perkebunan Sawit dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Perkebunan dan pengolahan dilaksanakan dan diserahkan kepada petani, sedangkan pupuk dan materi tambahan lainnya menjadi tanggungan perusahaan. Setelah kebun menghasilkan Buah Kelapa Sawit hasilnya akan dibeli dan diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO). Hasilnya 70 % akan menjadi hak petani dan sisanya 30% akan digunakan untuk membayar angsuran perusahaan pada bank.

Tidak transparannya pihak perusahaan dalam pengelolaan kerjasama kemitraan justru menyebabkan petani sebagai plasma terus menjadi korban. Petani plasma yanag hanya menerima Rp85/kg dari penjualan tandan buah segar (TBS), itupun diserahkan diserahkan per tiga bulan. Rata-rata plasma menerima bagian sebesar Rp50 ribu/hektare per triwulan. Situasi tersebut tentunnya akan jauh berbeda jika petani menggarap sendiri tanahnnya.

Perusahaan inti yang diharapkan membina petani plasma, justru memanfaatkan kekuatan yang dimilikinya untuk menciptakan struktur pasar monopsonis. Inti menjadi penentu harga untuk produk-produk yang dihasilkan petani plasma, sedangkan para petani plasma hanya menjadi penerima harga karena kemampuan dan daya tawar yang rendah.

Kekuatan dan privilege perusahaan inti sendiri sebenarnya atas bantuan dan fasilitas tertentu yang diberikan birokrasi pemerintahan. Menariknya, pola inti-plasma ini juga sangat digemari oleh birokrasi, politisi dan tentunya perusahaan swasta, karena di samping secara ekonomis fisibel, menguntungkan, dan mudah dilaksanakan, juga secara politis justifiable karena seakan-akan telah mengembangkan pola kemitraan yang baik.

Berbagai usaha dan perjuangan pengambilalihan kembali lahan milik petani yang dikuasai PT. BNIL perkebunan justru menimbulkan teror, intimidasi dan kekerasan terhadap kaum tani . Tidak jarang juga berbagai tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum aparat. Situasi ini menguatkan dugaan yang mengindikasikan adanya keberpihakan oknum-oknum aparat pada pihak tertentu dalam penyelesaian konflik.

Kerja sama politik yang cukup rapi antara pemburu rente dan perumus kebijakan, ditambah oleh gejala penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh para birokrat dan politisi itu sendiri telah membelokkan tujuan awal yakni untuk memajukan sektor pertanian. Akibat berikutnya adalah petani tetap menjadi korban. Situasi inilah kurang-lebihnya apa yang membuat orang gampang mengamuk dan melampiaskannya lewat amuk massa.

Amuk massa sendiri merupakan gejala anomie (anomi) dalam konsep sosiologis Emile Durkheim. Anomi menunjukkan gejala masyarakat yang kehilangan norma-norma sosial yang disepakati bersama. Anomi dapat mewujud dalam bentuk hilangnya konsensus dan solidaritas sosial sehingga timbul disorganisasi sosial berupa lemah dan runtuhnya struktur dan kultur yang selama ini dianggap mapan.

Tanah dan Tani

Salah satu hal terpenting dalam kehidupan petani adalah akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan. Rakyat khususnya petani membutuhkan tanah-tanah untuk sumber kehidupan dan kelanjutan hidup mereka, sedangkan pihak lainnya pada umumnya memerlukan tanah-tanah tersebut untuk kegiatan usaha ekonomi dalam skala besar.

Lampung sendiri merupakan provinsi dengan kepadatan agraris yang tinggi, yakni sekitar 386 jiwa hingga 400 jiwa per kilometer persegi. Artinya, setiap petani di Lampung kini terbilang petani gurem karena memiliki lahan hanya seluas rata-rata antara 0,25-0,30 hektar, dan bahkan mengecil. Ironis memang Lampung yang terlihat kosong, tetapi setiap jengkal tanah itu sebenarnya sudah dikapling para pengusaha besar.

Akumulasi dan monopoli penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria lainnya telah menciptakan ketimpangan yang sangat serius yang pada gilirannya telah mendorong konflik-konflik agraria, kondisi ketidakadilan sosial dan juga menciptakan kemiskinan massal. Karakteristik konflik atau sengketa tanah di Lampung sendiri semenjak pada periode 1980-an merupakan konflik antarsektor, dengan dominasi masalah terletak antar sektor pertanian dan industri.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa jumlah sengketa tanah di seluruh wilayah Lampung tahun 2006-2007 sebanyak 75 kasus. Sementara di Lampung sendiri menurut BPN masih terdapat 82 kasus dan konflik tanah yang belum terselesaikan. Sementara penelitian yang dilakukan Oleh Dewan Rakyat Lampung (DRL) menunjukan bahwa di Lampung sekurang-kurangnya telah terjadi 92 kasus sengketa tanah seluas 437.002,52 hektare.

Akibat konflik tersebut 134.750 Kepala Keluarga (KK) petani tidak mempunyai tempat tinggal dan harus hidup secara berpindah-pindah atau nomaden.

Dari tahun ketahun, ketimpangan struktur agraria akibat monopoli atas sumber-sumber agraria telah menyebabkan kemerosotan dan keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia di semua aspek, mulai dari aspek sosial-ekonomi, politik dan budaya. Siswono Yudo Husodo menyatakan, bahwa selama puluhan tahun telah terjadi proses penyempitan tanah pertanian petani seiring dengan lepasnya penguasaan/ pemilikan tanahnya lewat berbagai cara yang mendorong pada proses pemiskinan petani.

Lemahnya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan petani khususnya petani plasma membuat konflik semakin berlarut-larut. Dalam situasi ini tentunya rakyat merasa ada semacam diskriminasi hukum. Untuk mengatasi hal ini pemerintah sudah seharusnya mengayomi rakyat, melayani rakyat, dan berbuat sesuatu untuk rakyat. Negara dibentuk di antaranya adalah dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat. Sudah selayaknya negara seharusnya justru menciptakan tatanan hukum yang progresif, yang mampu melindungi rakyatnya.

Di Balik Rencana Amandemen UUPA 1960?

Di Balik Rencana Amandemen UUPA 1960?

Oleh : Oki Hajiansyah Wahab (Aktif di YABIMA)

Hingga tahun kedua masa pemerintahannya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) belum mampu memenuhi janji-janjinya untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan demokrasi bagi rakyat Indonesia. Sebut saja kebijakan-kebijakan yang diterbitkan SBY-JK dalam tahun pertama pemerintahannya —misalnya dua kali kenaikan harga BBM dalam waktu kurang dari setahun dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”— bukannya kemakmuran yang diciptakan, namun sebaliknya satu kemerosotan dan kesengsaraan yang justru diperluas.

Tak ayal, situasi yang diciptakan SBY-JK justru bertolak-belakang dengan seluruh janji-baik yang dinyatakan ke seluruh negeri pada saat kampanye. Nyatanya, SBY-JK tidak bisa berkelit dan harus mengakui bahwa kinerja pemerintahannya tidak maksimal.. Adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri bila kebijakan politiknya dengan menaikkan harga BBM dua kali dalam setahun telah menjadi kebijakan yang menyebabkan meroketnya angka inflasi sampai lebih dari 17 persen. Inflasi tahunan Maret 2006 terhadap Maret 2005 mencapai 15,74%. Sementara dalam tahun APBN 2006 ditetapkan berkisar 8%. Demikian juga dengan target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan, ternyata juga tidak berhasil diraih. Dimana, pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2006 hanya berkisar 4,35%. Sementara, dalam APBN tahun 2006 ditargetkan 6,2% pada akhir tahun. Juga merupakan fakta bila kegagalan-kegagalan dalam pemerintahan SBY-JK telah mendongkrak naiknya jumlah pengangguran seantero negeri. Sampai dengan akhir tahun 2005, pengangguran terbuka mencapai 10,8 juta orang. Angka ini bila ditambah dengan pengangguran yang kategorinya pekerja informal dan yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu bisa mencapai tidak kurang dari 105 juta orang. Selanjutnya, asumsi setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan mampu menyerap tenaga kerja baru sekitar 300-500 ribu, ternyata hanya sebuah obsesi belaka. Faktanya dengan penambahan hampir 2 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya, pemerintahan SBY-JK tidak mampu memecahkan problematik pengangguran yang kian hari semakin bertambah luas ini.

Di tengah menipisnya kepercayaan Rakyat, Pemerintahan SBY-JK menyelipkan draft amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai UUPA 1960. Sebagai suatu kebijakan dan tindakan politik, draft ini tidak bisa dilihat sebagai gejala yang netral-tanpa kepentingan. Draft amandemen ini tentunya terkait erat dengan mainstream kebijakan politik SBY-JK yang masih saja ngotot berharap mampu menarik hati para investor asing. Amandemen atas UUPA 1960 adalah salah satu usaha politik dari pemerintahan SBY-JK untuk mengeluarkan pasal-pasal krusial yang saat ini didakwa sebagai biang dari seretnya investasi. Berkali-kali, administratur SBY-JK—khususnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)—menyatakan bahwa amandemen ini dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus sebagai jaminan ‘guna mendukung investasi’. Pemerintah juga tengah menyiapkan 11 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Keppres dalam KTT Infrastruktur (Kompas (14/01/2005). Masalah ketentuan atas tanah, khususnya ketentuan hukum mengenai pengadaan (pembebasan) tanah yang efisien, menjadi salah satu aspek yang hendak dikedepankan. Lebih lanjut, melalui upaya amandemen UUPA tersebut akan mendorong tercapainya tujuan besar dengan apa yang disebut sebagai pasar tanah yang wajar/adil (equitable land market) serta pasar tanah yang terbuka dan bebas (free land market).

Tindakan SBY-JK yang lebih memilih jalan ‘amandemen’—bukan menyusun rancangan Undang-Undang sebagaimana yang coba ditempuh pemerintahan Megawati-Hamzah—adalah tindakan yang disengaja untuk meminimalisasi ketegangan politik yang sudah pasti akan merugikan kekuasaannya. Pengalaman sebelumnya yang mendapati protes luas dari rakyat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum masih belum hilang dari ingatan. Perpres yang awalnya menjadi komoditi yang hendak dipromosikan kepada para investor pasca pelaksanaan Infrastructure Summit 2005 nyatanya tidak cukup kuat untuk meyakinkan para investor yang teramat kental dengan semboyan “wait and see’. Hanya sebagian kecil investor yang memberanikan diri untuk merealisasikan komitmen investasinya di sektor infrastruktur.

Komentar pakar Hukum Agraria Gunawan Wiradi dalam “Tanggapan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)” yang disampaikan dalam konsultasi publik Penyempurnaan/Amandemen Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 menyatakan bahwa secara esensi “penyempurnaan UUPA ini lebih banyak menekankan pada aspek (hak) pengelolaan atas sumber-sumber agraria, namun bukan pada reforma agrarianya. Makna dari kritik di atas sebenarnya bisa dipahami dengan mempertanyakan “mengapa pemerintah tidak menekankan aspek reforma agraria terlebih dulu, setelah itu baru membicarakan masalah hak (lebih tepat, kewajiban) negara untuk mengelola sumber-sumber agraria?” Melalui kalimat tersebut—yang sepintas seolah hanya mengubah diksi dalam kalimat—namun secara esensi terdapat suatu penekanan yang berbeda. Penekanan yang lebih mementingkan pentingnya law-enforcement dan hak negara dalam mengelola sumber-sumber agraria mengandung potensi yang bisa bertentangan dengan reforma agraria.

Indikasi ini semakin kuat manakala kita mengaitkan rencana amandemen atas UUPA 1960 dengan kebijakan Land Management Policy and Development Project (LMPDP). Kebijakan ini merupakan kelanjutan kerjasama antara pemerintah RI dengan Bank Dunia yang telah dirintis sejak Land Administration Project (LAP) Tahap I sejak 1994 atau tepatnya dari tahun 1995 hingga tahun 1999. Setelah berakhirnya LAP I kemudian dilanjutkan dengan LAP II yang rencananya akan dilaksanakan mulai Tahun 2000. Akibat adanya kemoloran waktu pelaksanaan dan juga akibat situasi politik dalam negeri, dimana pada saat itu pemerintahan yang ada mendapat tekanan agar mengurangi bahkan menghentikan utang baru, maka LAP II yang pada dasarnya merupakan proyek persiapan LMPDP baru bisa dilaksanakan dari tahun 2001 hingga 2004. Sementara, proyek LMPDP sendiri direncanakan akan dilaksanakan dari 2004 hingga 2009. Melalui proyek yang didanai oleh Bank Dunia (World Bank) dan menghabiskan dana pinjaman sekitar 65,6 juta dolar AS ini, pemerintah Indonesia menyepakati satu konsepsi Bank Dunia yang hendak menciptakan market led land-reform di Indonesia. Secara umum maksud dari proyek LMPDP adalah hendak mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan kegunaan penuh dari tanah secara berkelanjutan. Tujuan tersebut pada dasarnya juga merupakan kelanjutan dari Proyek LAP I yang mendasarkan pada sejumlah argumen bahwa peningkatan keamanan tanah (land tenure security) akan mengurangi konflik, mendorong peningkatan investasi, dan meningkatkan pinjaman (kredit) melalui sertifikat tanah sebagai agunan.

Dengan demikian, secara keseluruhan argumentasi yang hendak dikemukakan melalui berbagai proyek LAP I, LAP II dan LMPDP adalah bahwa UUPA No 5 Tahun 1960 sudah ”usang” dan harus di amandemen (revisi). Karena dalam konsideran ataupun sejumlah besar pasal dalam batang tubuhnya dari UUPA menghambat bagi investasi kapitalisme monopoli internasional di sektor agraria. Inilah maksud sesungguhnya dari rencana amandemen (revisi) UUPA yang ditargetkan selesai pertengahan tahun ini. Satu maksud yang hendak mengubah fungsi sosial sekaligus fungsi dari sumber-sumber agraria (tanah) menjadi sekedar ”komoditi” dengan menerapkan konsepsi “free land market”. Sebuah konsepsi yang menekankan pentingnya pasar tanah yang terbuka dan bebas. Dampaknya sudah dapat dipastikan yakni ketimpangan pada struktur penguasaan dan kepemilikan atas sumber-sumber agraria akan semakin tinggi.

Tujuan amandemen (revisi) UUPA akan semakin terang bila kemudian dikaitkan dengan satu kebijakan yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintahan SBY-JK baru-baru ini, yaitu dikeluarkannya Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang ditandatangani akhir Februari 2006. Melalui Inpres tersebut pemerintah menetapkan serangkaian paket kebijakan dalam kerangka perbaikan dan peningkatan iklim investasi. Paket kebijakan yang komprehensif ini paling tidak memiliki tumpuan pada beberapa pilar utama, yaitu pertama paket kebijakan untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan investasi pada umumnya. Kedua, paket kebijakan untuk memperbaiki sistem kepabeanan, perpajakan, perizinan investasi dan berbagai prosedur birokrasi guna mempercepat proyek-proyek besar yang tertunda.

Pertahankan UUPA Tahun 1960 Sebagai payung Hukum Agraria

Sejak ditetapkan pada tanggal 24 September 1960, UUPA bermaksud untuk mengatasi dualisme hukum yang masih berlaku berkaitan dengan pengaturan sumber-sumber agraria di Indonesia, yaitu hukum barat warisan Belanda Agrarisch Wet 1870 dan hukum adat. Dengan demikian, UUPA 1960 merupakan hukum nasional yang baru yang disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru di lapangan agraria dan ditujukan pada pencapaian tatanan agraria yang adil. Terutama pentingnya perlindungan bagi golongan ekonomi lemah (buruh tani dan petani miskin). Namun demikian, UUPA 1960 yang memberi legitimasi secara formal terhadap pelaksanaan Reforma Agraria dan terlebih pelaksanaan Land Reform di Indonesia, sejauh ini tidak bisa disimpulkan bahwa UUPA 1960 telah dijalankan.

Meski upaya untuk melaksanakan UUPA 1960 dengan dijalankannya program Land Reform secara terbatas pada era Pemerintahan Soekarno, yaitu dari tahun 1962-1964, telah dilakukan. Namun, sejak lahirnya Orde Baru hingga saat ini, UUPA 1960 hanya ditempatkan sebagai produk hukum semata. Pembangunan pertanian tidak menyandarkan pada pentingnya pelaksanaan reforma agraria yang sejati terlebih dahulu. Kebijakan pembangunan pertanian dan pada sektor agraria lainya sepenuhnya diorientasikan pada target pertumbuhan dan produktivitas pertanian. Revolusi Hijau di masa pemerintahan Soeharto dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Kehutanan pada masa pemerintahan SBY-JK saat ini, justru semakin menciptakan tingginya ketimpangan struktur penguasaan dan monopoli kepemilikan atas sumber-sumber agraria.

Dari tahun ketahun, ketimpangan struktur agraria dengan adanya monopoli atas sumber-ssumber agraria semakin hebat. Jumlah pemegang konsensi dalam bentuk Hak Guna Usaha (HPU) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun konsensi untuk pertambangan semakin intensif dan masif. Secara aktual, proses pemberian konsensi tersebut telah banyak meminggirkan bahkan mengambil tanah-tanah rakyat baik tanah garapan (land grabbing) maupun terhadap areal pemukiman. Bahkan, data yang mampu dihimpun oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hingga tahun 2001, berjumlah sekitar 1.753 kasus sengketa agraria yang melibatkan rakyat, instansi pemerintah (termasuk militer) dan instansi swasta (perkebunan dan kehutanan).

Selain itu, alih fungsi lahan juga merupakan gejala yang meluas dan tinggi intensitasnya. Penyusutan lahan tersebut terjadi akibat alih fungsi lahan dari areal sawah ke pemanfaatan untuk bangunan, akomodasi pariwisata, ruko dan lain sebagainya. Oleh karenanya alih fungsi lahan yang demikian juga akan berdampak pada tingkat produktivitas bahan pangan (beras) dan selanjutnya akan mengancam ketahanan pangan secara nasional. Jumlah ini akan semakin bertambah luas bila dihitung dengan apa yang terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Dari data BPS dalam waktu 10 tahun terakhir telah terjadi alih fungsi lahan sawah seluas 80.000 ha per tahun. Selama periode 1999-2002 telah terjadi pengurangan lahan sawah seluas 563.159 hektar, atau rata-rata 187.720 hektar per tahun. Sementara, akibat monopoli penguasaan atas sumber-sumber agraia dengan tidak adanya upaya untuk menjalankan Reforma Agraria yang Sejati, jumlah petani miskin dan buruh tani juga semakin bertambah. Hasil Sensus Pertanian 2003 yang disampaikan oleh Direktur Statistik Pertanian BPS,. menunjukkan semakin miskinnya petani Indonesia. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah petani gurem tahun 2003 menjadi 56,5%. Rumah tangga pertanian naik dari 20,8 juta pada tahun 1993 menjadi 25,4 juta tahun 2003. Selanjutnya, selama sepuluh tahun terakhir, jumlah petani gurem meningkat 2,6% per tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga menjadi 13,7 juta tahun 2003.

Dari keadaan yang terpaparkan tersebut, semakin menjelaskan bahwa krisis agraria di Indonesia, meningkat semakin tajam, luas dan dalam, baik ditinjau dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas. Kemerosotan dan keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia di semua aspek, mulai dari aspek sosial-ekonomi, politik hingga budaya merupakan kejadian yang tak tertahankan dan memerihkan hati. Oleh karenanya, hanya dengan menjalankan Reforma Agraria Sejati, yaitu dengan konsekuen mempertahankan sekaligus melaksanakan UUPA tahun 1960 dan menyelesaikan sejumlah sengketa agraria, kehidupan kaum tani dapat dimajukan dan ditingkatkan.